Memahami Surat Izin Usaha Perdagangan dan Prosedur Pengajuannya

Bagi seseorang yang memiliki usaha, harusnya tidak asing dengan Surat Izin Usaha Perdagangan atau biasa disebut juga dengan SIUP. Sebab, dokumen satu ini wajib dimiliki oleh seseorang yang akan membuka sebuah bisnis atau usaha.

Dokumen ini dipakai sebagai tanda bukti pengesahan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Jadi, nantinya usaha bisa berjalan dengan lebih aman. Selain itu juga terhindar dari berbagai permasalahan berhubungan dengan perizinan.

Adanya dokumen ini juga bisa memperlancar perdagangan impor maupun ekspor. Bagi Anda yang masih bingung tentang SIUP, bisa menyimak pembahasan berikut ini beserta prosedur pengajuannya.

Memahami Tentang Apa Itu Surat Izin Usaha Dagang

Memahami Surat Izin Usaha Perdagangan dan Prosedur Pengajuannya

Bila Anda bertanya, apa yang dimaksud Surat Izin Usaha Perdagangan? SIUP merupakan sebuah dokumen surat izin operasional yang ditujukan bagi seluruh badan ataupun perusahaan pelaksana aktivitas usaha di bidang perdagangan.

Baik itu jenisnya penjualan barang maupun jasa, termasuk jasa penulis artikel. Dokumen seperti ini wajib dimiliki oleh mereka pelaku usaha, baik itu bentuknya sudah PT, CV, BUMN, maupun perorangan. Fungsinya sebagai bukti bahwa usaha yang dijalankan sudah sah serta legal.

Pihak penerbit perizinan ini yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sesuai dengan domisili di mana perusahaan tersebut didirikan. Pertanyaan lainnya yang kerap ditanyakan, apalagi bagi pebisnis pemula yaitu berapa lama masa berlaku SIUP?

Mengenai masa berlaku, jawabannya adalah selama perusahaan tersebut masih dijalankan. Tapi, penting untuk dipahami bahwa setiap lima tahun sekali dokumen ini perlu didaftarkan ulang supaya tetap aktif.

Tujuan dari pembuatan SIUP yaitu sebagai alat pemerintah untuk melakukan pendataan terkait berbagai usaha yang statusnya aktif melakukan penjualan, baik itu barang maupun jasa. Walaupun demikian, ada banyak manfaat positif SIUP bagi perusahaan, di antaranya:

  1. Merupakan alat untuk memudahkan aktivitas impor maupun ekspor.
  2. Termasuk syarat pendukung dalam hal pengurusan administrasi.
  3. Sebagai bukti sah dan legal perusahaan yang diberikan oleh pemerintah.
  4. Meningkatkan tingkat kredibilitas suatu perusahaan.
  5. Memudahkan proses pengembangan bisnis, seperti salah satu contohnya ikut berpartisipasi ke dalam tender.
  6. Merupakan syarat untuk ikut aktivitas lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah secara langsung.
  7. Memudahkan pengaksesan dana yang fungsinya sebagai sumber modal, seperti contohnya untuk pinjaman dana.
  8. Terhindar dari berbagai permasalahan berkaitan dengan perizinan.
  9. Berpotensi lebih besar menarik minat investor untuk bergabung karena sudah memiliki dokumen perizinan lengkap.

Beberapa Kategori Surat Izin Usaha Dagang Penting Dipahami

Dokumen SIUP terbagi menjadi tiga kategori, yakni mikro, menengah serta makro. Mengenai usaha yang masuk kategori mikro, menengah dan makro, bisa Anda simak selengkapnya pada uraian berikut.

1. Mikro atau Kecil

SIUP yang masuk kategori mikro atau kecil yaitu usaha dengan modal setoran serta kekayaan bersih secara keseluruhan mencapai hingga 200 juta. Untuk angka tersebut, di luar nilai bangunan atau tempat bisnis didirikan.

2. Menengah

Kategori selanjutnya menengah, yaitu pemilik usaha yang mempunyai setoran modal serta kekayaan bersih secara keseluruhan berjumlah antara 200 juta hingga 500 juta. Sama dengan jenis mikro, nominal tersebut tidak termasuk nilai bangunan atau tanah.

Baca juga: Cara Menulis Surat Izin Tidak Masuk Sekolah

3. Makro atau Besar

Ketegori terakhir adalah makro atau besar, ditujukan kepada pemilik usaha yang memiliki setoran modal dan kekayaan bersih secara keseluruhan mencapai lebih dari 500 juta. Nominal tersebut juga tidak termasuk penghitungan untuk tanah atau bangunan.

Beragam Kriteria Perusahaan yang Tidak Wajib Mengurus SIUP

Walaupun dokumen SIUP itu penting, tapi tidak semua perusahaan wajib mengurusnya. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tepatnya nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 pasal 4 ayat 1 huruf c. Inilah beberapa kriterianya:

  1. Kantor Cabang serta Kantor Perwakilan.
  2. Perusahaan dengan aktivitas bisnis di luar dari sektor perdagangan.
  3. Perusahaan yang termasuk perdagangan mikro dengan beberapa kriteria:
  • Memiliki kekayaan bersih dengan nilai maksimal 50 juta, tidak termasuk dengan tanah serta bangunan.
  • Usaha persekutuan atau perseorangan.
  • Aktivitas bisnis yang dikelola serta diurus oleh pemilik maupun anggota keluarga.

Dari pengecualian tersebut, bisa diambil kesimpulan bahwa perizinan SIUP itu merupakan dokumen opsional. Sifatnya tidak wajib dimiliki oleh pengusaha, asalkan memenuhi persyaratan pengecualian di atas.

Prosedur Pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Contohnya

Bila ada yang bertanya, bagaimana cara mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan? Caranya yaitu dengan mendatangi kantor Dinas Perindustrian serta Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setingkat kabupaten maupun kota madya setempat.

Anda dapat langsung memprosesnya bila kota maupun kabupaten tempat tinggal telah dilengkapi unit pelayanan terpadu. Bukan hanya SIUP tapi juga perizinan jenis lainnya. Mengenai prosedur atau tahapan pengajuannya sebagai berikut:

  1. Pemilik atau pelaku bisnis mengurusnya sendiri lewat kuasa yang sudah dikuasakan menuju Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat mengenai pengurusan perizinan.
  2. Selanjutnya, ambil formulir pendaftaran SIUP atau PDP tersedia, lalu isikan. Jangan lupa untuk membubuhinya dengan materi 6.000 dan ditandatangani oleh pemilik bisnis.
  3. Formulir yang sudah berhasil diisi, berikutnya difotokopi sejumlah dua rangkap.
  4. Bila sudah, lanjutkan dengan melengkapi persyaratan penting lainnya, seperti:
  • Fotokopi KTP dari pendiri usaha sebanyak tiga lembar.
  • Fotokopi NPWP sebanyak tiga lembar.
  • Fotokopi akte dari pendiri usaha maupun badan hukum sebanyak tiga lembar.
  • Neraca perusahaan sebanyak tiga lembar.
  • Fotokopi izin gangguan atau HO sebanyak tiga lembar
  • Gambar denah lokasi dari tempat usaha.

Setelah seluruh dokumen persyaratan sesuai dengan yang diminta sudah dipastikan lengkap, Anda bisa segera mengajukannya untuk diproses lanjutan. Bila Anda bertanya, apakah SIUP berbayar?

Jawabannya adalah tidak dan pemerintah sudah menjamin tidak adanya pungutan biaya apapun alias bisa Anda peroleh secara gratis. Bila menemukan layanan pembuatan SIUP yang harus membayar sejumlah tertentu, bisa dilaporkan secara online lewat situs resmi www.lapor.go.id.

Tapi, bila Anda ingin menggunakan jasa untuk mengurusnya karena alasan tertentu, seperti tidak memiliki waktu cukup, terkait biaya menyesuaikan dengan kebijakan setiap penyedia layanan. Biasanya juga tergantung dari setiap daerah.

Supaya lebih paham bagaimana gambaran tentang dokumen SIUP, contoh Surat Izin Usaha Perdagangan 1.1 bisa Anda jadikan referensi. Contoh tersebut isinya nama, nomor induk, alamat kantor, kode KBLI, nama KBLI, nomor proyek serta lokasi dari usaha PT Sejahtera Mandiri Sawita.

Sudah disebutkan juga bahwa surat izin tersebut sudah memenuhi komitmen serta berlaku efektif selama pelaku usaha menjalankan kegiatannya sesuai dengan aturan UU tertera juga tanggal kapan waktu terbitnya izin usaha tersebut disertai scan barcode.

Supaya pengurusan dokumen usaha satu ini lebih efektif dan efisien, pastikan sejak awal dokumen apa saja yang diperlukan. Teliti ulang jangan sampai ada yang tertinggal.

Bila ingin mengurus dokumen ini secara online juga bisa. Anda hanya perlu melakukan pendaftaran diri melalui situs resmi Dinas PM (Penanaman Modal) serta PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di setiap daerah. Salah satu contohnya di Jakarta bisa lewat pelayanan.jakarta.go.id.

Sesudah masuk situs tersebut, Anda bisa mencari informasi terkait pengurusan SIUP menyesuaikan dengan skala usaha yang dijalankan. Untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan secara online memerlukan koneksi internet yang stabil.