Pengertian Surat Pernyataan Perjanjian, Struktur, dan Syarat

Surat pernyataan perjanjian merupakan dokumen yang mengikat secara hukum dan sah bagi lembaga berwenang pemerintahan. Dokumen ini sendiri merupakan kesepakatan untuk mengurangi resiko kerugian jika ada yang melanggar kesepakatan. Berikut ini artikel.co.id akan berikan penjelasan yang akurat untuk Anda para pembaca setia.

Dokumen ini merupakan sebuah bukti otentik adanya kesepakatan hak dan kewajiban antara pihak-pihak tertentu. Jika ada pelanggaran, maka suratnya dapat dijadikan sebagai acuan untuk menggugat pelanggar ke pihak berwajib.

Mungkin masih ada pertanyaan, surat pernyataan apakah termasuk perjanjian? Keduanya memiliki perbedaan, sebab dalam perjanjian akan melibatkan dua pihak, sedangkan pernyataan hanya sepihak saja tanpa ada perikatan jenis apapun.

Secara umum, kesepakatan dua pihak ini terbagi menjadi dua macam, yaitu surat perjanjian autentik dan bawah tangan. Kesepakatan autentik dibuat dan dihadiri sebagai saksi, sedang bawah tangan dibuat tanpa adanya saksi dari pemerintah.

Pengertian dari Surat Pernyataan Perjanjian

Masih banyak yang belum memahami tentang apa itu surat pernyataan perjanjian? Jika dijabarkan, dokumen hukum ini menjelaskan syarat dan ketentuan mengenai kesepakatan antara kedua belah pihak yang bersangkutan.

Dalam perjanjiannya tertulis secara detail mengenai hak dan kewajiban, bagaimana kesepakatannya dilaksanakan, juga konsekuensi jika ada yang melanggar. Tidak hanya dalam bisnis saja, kesepakatannya juga dapat digunakan dalam hubungan personal.

Dokumen ini merupakan jaminan hukum yang mengikat, sehingga harus sangat berhati-hati dalam membuatnya. Meski demikian, adanya surat ini dapat membantu menjaga transparasi serta kepercayaan sehingga bisa menghindari konflik di masa mendatang.

Ada beberapa fungsi penting adanya dokumen ini untuk kesepakatan pihak-pihak tertentu. Fungsi pertama adalah untuk membuat kesepakatan tertulis sehingga setiap pihak memahami dengan jelas mengenai isi perjanjiannya.

Fungsi kedua adalah untuk menghindari kesalahpahaman yang sering terjadi jika hanya dilakukan secara lisan. Jika terjadi kesalahpahaman, maka bisa menjadi konflik dan bahkan memberikan kerugian yang tidak sedikit.

Apabila ada salah satu pihak melanggarnya ini dapat menjadi bukti hukum. Hal ini karena di dalamnya telah disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sehingga dapat menjadi dasar tindakan hukum jika ada pelanggaran.

Dokumen ini merupakan penjelas mengenai hak dan tanggung jawab sehingga tidak akan ada tindakan yang memberikan kerugian. Selain itu, fungsi terakhir adalah memberikan rasa aman sebab terdapat transparansi dari masing-masing pembuat kesepakatannya

Baca juga: Contoh surat pernyataan dan tujuan dibuatnya

Struktur dari Surat Perjanjian Berikut

Ada baiknya untuk memahami struktur penulisannya setelah mengetahui alasan mengapa harus membuat surat perjanjian? Apalagi selain harus memenuhi syarat, terdapat beberapa komponen yang harus ada dalam dokumennya agar dianggap sah.

Jika dibandingkan dengan dokumen-dokumen lainnya, surat perjanjian memiliki sedikit perbedaan dalam struktur penulisannya. Oleh sebab itu, penting untuk mengetahuinya terlebih dahulu sebelum membuatnya agar tidak terjadi kesalahan.

Struktur pertama adalah judul suratnya, merupakan bagian awal dari isi dokumennya. Dalam judul sendiri menyatakan tujuan dalam pembuatan dokumen perjanjian tersebut.

Struktur kedua adalah data pribadi dari kedua belah pihak, umumnya berisi nama lengkap, NIK, alamat, juga nomor telepon yang dapat dihubungi. Data diri pribadi dalam dokumennya harus diisi dengan benar sesuai dengan kartu identitas pembuat kesepakatan.

Struktur ketiga adalah rincian kesepakatan pertanggungjawaban. Dalam struktur ini harus terdapat isi detail mengenai hak dan kewajiban, juga konsekuensi jika terjadi pelanggaran.

Struktur terakhir adalah penutup untuk mengakhiri bagian rincian kesepakatan yang telah tertulis sebelumnya. Bagian penutup juga harus mencantumkan tanggal dan tanda tangan dengan nama terang pihak bersangkutan.

Penting diperhatikan bahwa harus ada yang menyaksikan proses tanda tangan perjanjiannya, saksi bisa dari pemerintah atau notaris. Pastikan untuk membuat beberapa salinan dokumennya sehingga tidak perlu khawatir jika terjadi kehilangan atau hal lainnya.

Syarat Sah Surat Pernyataan Perjanjian

Selain menggunakan struktur yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat beberapa syarat sah dalam membuat surat pernyataan ini. Setidaknya terdapat 4 syarat yang harus ada pada dokumennya seperti penjelasan berikut.

Syarat pertama adalah kesepakatan pihak bersangkutan, artinya perjanjiannya lahir dari kehendak masing-masing. Kesepakatannya juga tidak terdapat unsur paksaan, penipuan, serta kekhilafan sesuai dengan pasal 1321 KUHPerdata.

Syarat kedua adalah kecakapan, yaitu kemampuan dan wewenang masing-masing orang yang terlibat dalam membuat kewajiban. Pada KUHPerdata menyebutkan setiap orang cakap dalam membuat perjanjian kecuali beberapa orang yang telah dinyatakan dalam UU.

Pada pasal 1330 KHUPerdata, ada beberapa orang dianggap tidak cakap membuat surat pernyataan perjanjian. Beberapa di antaranya belum dewasa, berada di bawah pengampunan, dan wanita bersuami (poin ini telah dihapus sesuai UU perkawinan).

Selain itu, kecakapan dalam hal ini juga termasuk wewenang seseorang dalam menandatangani perjanjian, tidak hanya sebatas syarat individu. Misalnya, transaksi dengan perusahaan harus berhadapan dengan direktur atau kuasa pada bawahan jika ada halangan.

Syarat ketiga adalah memiliki objek jelas, tidak hanya barang secara fisik namun bisa jasa yang bisa ditentukan jenisnya. Misalnya saja, perjanjian jual-beli tanah harus meliputi alamat lengkap, luas tanah, sertifikat, dan banyak lainnya.

Syarat terakhir adalah sebab yang halal jika tujuan pembuatan tidak bertentangan dengan hukum berlaku. Sebab tidak halal sendiri berupa pelanggaran UU, norma kesusilaan, juga ketertiban umum.

Perjanjiannya bisa batal jika tidak memenuhi syarat subjektif jika salah satu pihaknya merasa dirugikan. Selain itu, pembatalan kesepakatannya juga dapat dilakukan jika tidak memenuhi syarat objektif karena dianggap tidak mengikat setiap pihaknya.

Beberapa Contoh dari Surat Perjanjian

Tidak banyak orang mengetahui, ada beberapa contoh mengenai apa saja yang termasuk surat perjanjian? Berikut adalah beberapa surat perjanjian sekaligus penjelasannya yang perlu diketahui sebelum membuatnya.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa secara umum dokumen surat perjanjiannya berisi pelimpahan tanggung jawab dalam bentuk apapun. Format yang dipakai cukup standar dan dapat ditentukan sesuai dengan kebutuhan.

Pertama, surat perjanjian kontrak kerja yang sering digunakan oleh perusahaan terhadap karyawannya. Ada beberapa hal dalam dokumennya seperti aturan-aturan tidak boleh dilanggar, durasi kerja, upah, dan lain sebagainya.

Kedua, surat perjanjian jual-beli yaitu kesepakatan antara penjual dan pembeli terhadap barang yang diperjualbelikan. Umumnya, dokumen ini digunakan untuk jual-beli barang bernilai tinggi seperti tanah, rumah, kendaraan, dan lainnya.

Pada properti, perjanjiannya tidak hanya penting ketika melakukan pembelian saja namun juga dilakukan saat melakukan renovasi. Perubahan rancangan bangunan rumah harus sesuai dengan kesepakatan dan disetujui oleh orang yang bertanggungjawab terhadap renovasi itu.

Ketiga, surat perjanjian utang atau biasa disebut SPH bertujuan untuk menghindari kerugian terhadap pemberi maupun penerima utang. Surat ini akan menjamin keamanan saat terjadi masalah sehingga terdapat pertanggungjawaban jika ada kesalahan.

Keempat, kerjasama bisnis dengan pihak lain yang digunakan untuk menunjang jalannya usaha. Dengan adanya dokumen ini akan membuat orang yang terlibat mengerti tugas serta tanggung jawab sesuai kesepakatan bersama.

Kesepakatan antara dua pihak membutuhkan perjanjian tertulis sehingga bisa menjadi landasan hukum jika terjadi hal tidak diinginkan. Pembuatan surat pernyataan perjanjian juga harus memenuhi persyaratan baik secara subjektif maupun objektif.