Peraturan Depnaker tentang Pengunduran Diri Karyawan

Setiap perusahaan perlu mematuhi peraturan Depnaker tentang pengunduran diri karyawannya. Begitu juga karyawan, wajib untuk mengikuti syarat atau aturan dari pemerintah ketika ingin resign.

Topik yang biasanya menjadi pembahasan penting terkait karyawan resign ialah hak. Misalnya berupa uang pesangon. Semua hal terkait pengunduran diri sudah diatur melalui Undang Undang dan Peraturan Pemerintah.

Jadi, apabila Anda hendak mengajukan pengunduran diri dari perusahaan, mari mengenali aturannya terlebih dahulu. Sehingga memperoleh hak yang pantas melalui prosedur tepat.

Peraturan Depnaker tentang Pengunduran Diri Karyawan

Peraturan Depnaker tentang Pengunduran Diri Karyawan

Setiap perusahaan mempunyai aturan dan kebijakan tersendiri terkait resign yang didasarkan pada hukum dari Pemerintah. Misalnya saja dengan memilih memberlakukan 1 month notice atau 2 month notice.

Lantas, bagaimana aturan seorang karyawan jika ingin resign mengundurkan diri? Ada ketentuan 1 month notice atau 2 month notice terkait pengajuan permohonan pengunduran diri karyawan secara tertulis.

Pengajuannya paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai resign dalam ketentuan 1 month notice. Sementara pengajuan paling lambat 60 hari sebelum tanggal mulai resign dalam ketentuan 2 month notice.

Peraturan seputar pengunduran diri dapat dilihat di Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja. Di dalamnya memuat syarat yang wajib dipenuhi karyawan sebelum meninggalkan perusahaan, yakni.

  1. Mengajukan permohonan resign secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai resign
  2. Tidak ada ikatan dinas
  3. Tetap menjalankan kewajibannya, yakni bekerja dan menyelesaikan pekerjaannya sampai tanggal mulai resign

Jadi, dengan melihat peraturan di atas, hukum ketenagakerjaan Indonesia sudah menetapkan aturan mengenai resign. Mari membuat satu contoh terkait hal tersebut.

Contohnya saja seorang karyawan di perusahaan A hendak mengundurkan diri ketika tanggal 1 Maret 2023. Maka, karyawan dari perusahaan A tersebut perlu membuat surat permohonan pengunduran diri paling lambat di tanggal 1 Februari 2023.

Lantas, karyawan tetap mengundurkan diri dapat apa? Pertanyaan seperti ini pasti kerap terlintas di kepala pekerja. Jawabannya ialah memperoleh hak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah seperti pesangon.

Jadi, apabila memang ingin keluar dari perusahaan, jangan langsung pergi begitu saja. Silahkan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah dan perusahaan terkait.

Hak Karyawan Ketika Mengundurkan Diri

Peraturan Depnaker tentang pengunduran diri juga membahas tentang hak karyawan yang resign. Hal tersebut diatur dalam pasal 50 PP Nomor 35 tahun 2021. Haknya berupa uang pisah dan uang penggantian hak.

1. Uang Pisah

Uang pisah ialah uang perhargaan karena loyalitas, bantuan maupun pengabdian karyawan dalam masa kerja tertentu. Umumnya uang pisah diserahkan kepada karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan perusahaan secara langsung.

Sehingga, jumlahnya tidak ditetapkan dalam peraturan Depnaker. Biasanya detail mengenai besaran maupun jangka waktu pembayaran dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

2. Uang Penggantian Hak

Selain uang pisah, karyawan juga bisa memperoleh uang penggantian hak. Ada beberapa hal yang terkait dengan uang penggantian hak seperti di bawah ini.

  • Cuti Tahunan

Apabila karyawan masih mempunyai cuti tahunan ketika resign, maka cuti tahunan tersebut boleh diuangkan. Caranya ialah menentukan nilai upah per hari lantas dikalikan dengan jumlah hari cuti yang ada.

  • Biaya atau Ongkos Pulang

Maksudnya di sini ialah uang yang diberikan jika point of hire (titik karyawan dikontrak) dengan lokasi kerjanya terakhir berbeda. Contohnya tanda tangan kontrak ketika di Surabaya lantas dipindahkan ke Jakarta. Maka saat resign bisa mendapat ongkos pulang ke Surabaya.

  • Penggantian Perumahan, Pengobatan dan Perawatan

Hak yang satu ini umum juga disingkat dengan UP4 atau Uang Pengganti Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan. Penghitungannya didasarkan pada nilai pesangon dan atau penghargaan masa kerja berdasarkan peraturan yang ada.

  • Hal-Hal Lain

Ada juga hal-hal lainnya yang tercantum dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Tentu hal ini bisa berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.

Hak Karyawan Kontrak yang Mengundurkan Diri

Jika merupakan karyawan kontrak, apakah surat pengunduran diri bisa ditolak? Mungkin masih banyak karyawan kontrak berpikir bahwa mereka tidak boleh resign. Padahal, ada hak berupa uang kompensasi bagi pekerja PKWT.

Ketentuan tersebut tercantum dalam PP Np 35 Tahun 2021 di mana uang kompensasi perlu diberikan ketika selesai masa kontrak PKWT dan selesai perpanjangan PKWT. Besarannya ditentukan berdasarkan masa kerja di perusahaan.

Uang kompensasi bisa didapatkan meskipun ada pengakhiran hubungan kerja sebelum kontrak selesai. Jadi, apabila karyawan PKWT ingin resign tetap akan memperoleh uang kompensasi.

Melalui peraturan Depnaker tentang pengunduran diri, uang kompensasi dapat dihitung dengan rumus: masa kerja/12 × 1 bulan upah. Contohnya seorang karyawan kontrak PKWT 1 tahun resign ketika bulan ke -7.

Maka, masa kerjanya ialah 6 bulan. Jadi, ia boleh memperoleh uang kompensasi sebanyak ½ kali gaji satu bulannya. Ketentuan baru ini menggantikan ketentuan lama di mana PKWT harus membayar ganti rugi jika mengakhiri hubungan kerja.

Setelah karyawan kontrak resign dan memperoleh uang kompensasi, maka bebas untuk menentukan pilihan terkait aktivitas selanjutnya. Misalnya ingin membuka jasa penulis artikel, fokus menjadi ibu rumah tangga, maupun hanya istirahat di rumah.

Jadi, penting bagi setiap pekerja untuk mengetahui aturan dan hak terkait resign. Jangan sampai salah mengambil langkah sehingga justru merugikan diri sendiri.

Konsekuensi Apabila Resign Tanpa Mengikuti Peraturan

Bolehkah karyawan resign mendadak? Seperti sudah disinggung di atas, peraturannya ialah paling lambat mengajukan permohonan resign ialah 30 hari. Lantas, jika langsung keluar dari perusahaan tanpa mengatakan sesuatu, akan mendapat konsekuensi ini.

1. Tidak Memperoleh Pesangon

Konsekuensi pertama jika mengabaikan aturan 1 month notice ialah tidak memperoleh pesangon maupun bonus. Jika karyawan tidak menaati aturan perusahaan ketika resign, tentu perusahaan akan kesulitan untuk menemukan pengganti sehingga menyebabkan kerugian.

Meskipun resign merupakan keputusan karyawan, jangan sampai melakukannya secara tidak formal. Anda perlu menjaga hubungan baik dengan perusahaan supaya tidak menjadi masalah baru di kemudian hari.

2. Tidak Mendapat Paklaring

Apabila karyawan mengabaikan peraturan Depnaker tentang pengunduran diri, maka berisiko tidak mendapat surat referensi kerja atau paklaring. Paklaring sendiri berguna sebagai bukti prestasi di perusahaan sebelumnya

3. Koneksi Terputus

Orang-orang yang tinggalkan di perusahaan lama tentu akan kurang suka jika Anda pergi begitu saja. Bahkan bisa saja membenci Anda. Padahal, jika resign sesuai prosedur, mereka bisa saja mau membantu untuk mendapatkan pekerjaan baru.

Memang, tidak membuat surat pengunduran diri dari perusahaan mungkin terkesan sederhana. Namun, ternyata konsekuensi yang harus ditanggung cukup banyak. Jadi, akan lebih baik untuk mengikuti prosedurnya.

4. CV Menjadi Buruk

Apabila tidak mempunyai surat referensi, tentu HRD akan menganggap Anda bermasalah. Sangat mudah mendapat kesimpulan Anda mengabaikan 1 month notice sehingga akan sulit untuk mencari pekerjaan baru.

Apabila seorang karyawan ingin resign, maka wajib mengikuti peraturan dan memahami hak yang akan diperoleh. Jadi, perlu mengikuti peraturan Depnaker tentang pengunduran diri dan peraturan dari perusahaan.